PANGANDARAN JAWA BARAT - Sebagaimana asset PDAM Tirta Galuh Ciamis, mulai tgl 15-07-2019 dilimpahkan ke PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran, akan tetapi sampai sekarang Hak-Hak Katagori Kepegawainya Belum Dilimpahkan.
Maka dalam hal ini kami 5 orang mantan karyawan PDAM 'Minta Pemkab Ciamis dengan Pemkab Pangandaran' sebagai pemangku kebijakan untuk duduk bersama, berembuk
bagaimana uang pensiun dan uang pesangon kami bisa cepat dibayarkan diantaranya: 1.Suherman masa kerja 35 tahun, mulai pensiun tanggal 1 Januari 2023 dan TMT berikut kerja 04-04-1988. Sudah 1 tahun 8 bulan belum menerima uang pensiunan, padahal 31 thn kerja di PDAM Ciamis, 4 thn kerja di PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran.
2. Iin Solihin Herdiawan masa kerja 35 tahun 9 bulan, mulai pensiun tgl 1 Mei 2024 dan TMT berikut kerja 1 Agustus 1988. Kerja di PDAM Ciamis 31 thn dan 4 th kerja PDAM Pangandaran, sampai sekarang belum menerima uang pesangon dan uang pensiunan.
3. Juhdi masa kerja 37 tahun, mulai masuk kerja tahun1986 dan pensiun tanggal 1 Agustus 2024.
33 thn bekerja di PDAM Tirta Galuh Ciamis dan 4 thn kerja di PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran, sampai sekarang belum menerima uang pesangon dan uang pensiunan.
4. Sahyana Kurnaedi masa kerja 28 thn, mulai masuk kerja tahun 1995.
Selama 24 thn kerja di PDAM Ciamis, dan 4 thn kerja di PDAM Pangandaran, sampai sekarang belum menerima uang pesangon dan uang pensiunan.
5. Agus Salim masa bakti 28 thn, mulai masuk kerja tahun 1995 dan pensiun tanggal 9 Maret 2023. Sudah 1 tahun 5 bulan saya belum menerima uang pensiun padahal bekerja di PDAM Tirta Galuh Ciamis 24 thn dan kerja di PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran 4 thn.
Demikian dikatakan Suherman, Iin Solihin Herdiawan, Juhdi, Sahyana Kurnaedi dan Agus Salim saat diwawancarai oleh beberapa wartawan, terkait uang pengsiunan mereka yang tidak kunjung dibayarnya oleh pihak PDAM Tirta Galuh Ciamis dan PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran, bertempat di rumah Iin Solihin Herdiawan, Kalen Ceuri Cijoho Parigi Kab Pangandaran, Rabu (17/12/2024).
Menurut mereka, semenjak kami pensiun sampai saat ini belum dapat apa-apa baik uang pensiun maupun uang pesangon dari pihak PDAM Tirta Galuh Ciamis maupun dari pihak PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran.
Sekarang untuk menyelesaikannya,
kami mohon Pemkab Ciamis dengan Pemkab Pangandaran sebagai pemanggku kebijakan asset PDAM Tirta Galuh Ciamis yang dilimpahkan ke PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran yang hak-hak katagori kepegawaianya belum dilimpahkan, minta segera duduk bersama berembuk bagaimana orang yang pensiun pesangonnya dibayar, ditambah lagi beberapa orang yang masih bekerja tapi sebentar lagi akan pensiun, itu kan harus dibayar juga.
Prinsipnya kami para pensiunanan PDAM memang harus mendapatkan hak kami, cuman karena memang ada masa kerja di PDAM Tirta Galuh Ciamis Juga masa kerja di PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran mestinya proposional "katanya".
Menurut kami, seharusnya
yang masa kerjanya di PDAM Tirta Galuh Ciamis dibayarnya harus oleh pihak direksi PDAM Tirta Galuh Ciamis, begitu juga yang Masa kerjanya di PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran, dibayarnya juga harus oleh pihak direksi PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran.
Adapun hal-hal lain mengenai latar belakang keterkaitan pembagian Asset antara PDAM Tirta Galuh Ciamis dengan PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran, sebagai mantan karyawan, kami tidak mau tau, tapi urusan uang pensiun dan uang pesangon itu hak kami, maka kami minta dengan cepat untuk dibayar "katanya". (Anton AS)